Rabu, 06 April 2011





PENINGKATKAN DAYA SAING BANGSA MELALUI
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI





Oleh :
Masyitha Zahrah Zaidin
I1 A2 08 094







PROGRAM STUDI BUDIDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010






I.     PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat pada era globalisasi, telah menyebabkan ketergantungan terhadap fungsi dan peran dirgantara semakin tinggi. Semua negara sudah merasakan dampak dari globalisasi tersebut. Globalisasi telah menyebar keseluruh dunia dengan hasil teknologi yang telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia dan menimbulkan perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan hubungan antar bangsa ini yang lebih banyak dikendalikan oleh negara-negara maju, serta hubungan kerja sama yang terus meningkat terasa kurang seimbang. Indonesia tentunya tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi ini, bahkan harus dapat berperan untuk mengamankan kepentingan nasional. Pembangunan kedirgantaraan ditujukan pada perjuangan memperoleh pengakuan internasional atas hak penggunaan wilayah dirgantara nasional dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk dan jasa kedirgantaraan.                Pembangunan iptek merupakan sumber terbentuknya iklim inovasi yang menjadi landasan bagi tumbuhnya kreativitas sumberdaya manusia (SDM), yang pada gilirannya dapat menjadi sumber pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Selain itu iptek menentukan tingkat efektivitas dan efisiensi proses transformasi sumberdaya menjadi sumberdaya baru yang lebih bernilai. Dengan demikian peningkatan kemampuan iptek sangat diperlukan untuk meningkatkan standar kehidupan bangsa dan negara, serta kemandirian dan daya saing bangsa Indonesia di mata dunia.

1.2. Masalah
            Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan daya saing bangsa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.3.Tujuan
            Tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu untuk mengetahui strategi-strategi dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

















II.      PEMBAHASAN
2.1. Peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
            Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pada hakekatnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka membangun peradaban bangsa. Sejalan dengan paradigma baru di era globalisasi yaitu Tekno- Ekonomi (Techno-Economy Paradigm), teknologi menjadi faktor yang memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas hidup suatu bangsa. Implikasi paradigma ini adalah terjadinya proses transisi perekonomian dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya (Resource Based Economy) menjadi perekonomian yang berbasiskan pengetahuan (Knowledge Based Economy/KBE). Pada KBE, kekuatan bangsa diukur dari kemampuan IPTEK sebagai faktor primer ekonomi menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing.
            Kehadiran ilmu pengetahuan dan teknologi modern seperti listrik, teknologi nuklir, bioteknologi, komputer, radio telekomunikasi dan teknologi antariksa merupakan kemajuan yang dihasilkan dalam abad ini. Kemajuan dalam bidang teknologi dirgantara telah mendorong kemajuan di berbagai bidang seperti telekomunikasi, pendidikan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan energi, pertumbuhan industri, manajemen sumber daya alam, kesehatan, lingkungan dan sebagainya. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi akan meningkatkan kemandirian serta daya saing bangsa sehingga akan berdampak pada kuatnya ketahanan nasional dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis.
            Indonesia telah cukup lama memperoleh manfaat yang besar dari aplikasi teknologi dirgantara seperti transportasi udara, telekomunikasi, penginderaan jauh, observasi bumi dan lingkungan, navigasi, geodesi dan sebagainya. Terkait dengan permasalahan tersebut, teknologi dirgantara telah memberikan banyak manfaat yang salah satunya adalah pemanfaatan teknologi satelit untuk penginderaan jauh (remote sensing). Teknologi penginderaan jauh tersebut memberikan berbagai informasi vital terkait dengan pertanian, kehutanan, manajemen lahan, pemetaan laut, perikanan, pengamatan lingkungan, pendugaan mineral dan manajemen banjir dan bencana alam. Integrasi dari data-data vital yang diperoleh dari antariksa tersebut dengan data sosial-ekonomi menghasilkan strategi bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia secara terintegrasi pada semua aspek kehidupan.
2.2. Landasan Perundangan dalam Peningkatan IPTEK
            Untuk menuju bangsa dan negara maju dengan kemampuan berbasis IPTEK ada beberapa tahapan yang telah dikembangkan melalui Kementerian Riset dan Teknologi, yaitu: tahap awal/tahap penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas), tahap akselarasi dan tahap berkelanjutan. Pada saat ini persaingan dunia di era globalisasi bukan bertumpu pada kekuatan sumber daya alam saja melainkan penguasaan teknologi yang handal dari hasil anak bangsa.
Peraturan Perundangan dalam Sulisworo (2010), disebutkan sebagai berikut:
a. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025.
b. UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. UU ini menjadi landasan untuk mendorong pertumbuhan dan pendaya-gunaan sumber daya IPTEK secara lebih efektif. Sehingga dapat memperkuat daya dukung IPTEK bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara di dunia internasional.
c. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. Terutama pada buku II Bab IV tentang IPTEK. Dimana fokus pada RPJM ini adalah memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian.
d. PP No 20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
e. PP No 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing. Tujuan peraturan ini adalah untuk menghindari kegiatan litbang oleh pihak asing yang merugikan masyarakat atau negara, memperlancar lalu lintas peneliti antar negara, penelitian dan pengembangan oleh pihak asing yang dilakukan bersama dengan perguruan tinggi.
f. PP No 35 tahun 2007 Tentang Pengalokasian sebagian pendapatan badan usaha untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
g. PP No. 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IImu Pengetahuan dan Teknologi Yang Beresiko Tinggi dan Berbahaya.
h. Kepmen Riset Dan Teknologi Republik Indonesia No. 193/M/Kp/IV/2010 Tentang Kebijakan Strategi Nasional Pembangunan IPTEK 2010-2014. Dalam keputusan ini dituliskan misinya adalah (1) Memperkuat daya dukung IPTEK bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa; serta turut serta menjaga ketertiban dunia dan (2) Meningkatkan penelitian, pengembangan dan pendayagunaan IPTEK sebagai basis dalam membangun daya saing, kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional, serta mencapai kemajuan peradaban bangsa.
1.3. Strategi yang Harus Dilakukan untuk Mencapai Pengembangan IPTEK
            Menurut Sulisworo (2010), upaya strategi yang baik dapat berhasil ketika upaya yang dilakukan untuk mendukung juga sesuai. Upaya yang dilakukan adalah:
a. Strategi I: Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka mendorong inovasi IPTEK dan rekayasa sosial melalui perbaikan kebijakan bidang pendidikan, industri, dan IPTEK, pemanfaatan kapasitas yang tidak termanfaatkan pada sisi penyedia, perbaikan sistem transaksi inovasi IPTEK, peningkatan permintaan dari sisi pengguna, perbaikan kebijakan fiskal bagi pengembangan inovasi IPTEK.
1) Pemerintah dan DPR mengevaluasi aturan dan kebijakan bidang pendidikan, industri, dan IPTEK agar lebih sinkron.
2) Pemerintah melalui Kementerian Riset dan Teknologi mengelola resources sharing untuk pemanfaatan kapasitas yang tidak termanfaatkan pada sisi penyedia.
3) Pemerintah memberikan berbagai insentif industri bagi pengguna teknologi konten dalam negeri.
4) Pemerintah memberikan kebijakan fiskal bagi pengembangan inovasi IPTEK agar terlindungi keberlanjutan inovasi.
b. Strategi II: Mengoptimalkan mekanisme sinergi pelaku inovasi IPTEK melalui peningkatan efektifitas sistem komunikasi antara lembaga litbang dan pihak industri, penataan infrastruktur IPTEK, penyediaan sistem komunikasi antara lembaga litbang dan pihak industri.
1) Pemerintah memfasilitasi forum-forum untuk meningkatan efektifitas sistem komunikasi antara lembaga litbang dan pihak industri.
2) Lembaga riset di ABG (Academician, Business, Government) melakukan penataan infrastruktur IPTEK untuk terbentuk SIG (special interest group).
3) Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menyediakan sistem komunikasi antara lembaga litbang dan pihak industri.
c. Strategi III: Meningkatkan ketersediaan infrastruktur inovasi IPTEK melalui peningkatan anggaran IPTEK, perbaikan fasilitas riset, biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan insentif peneliti, penyediaan lembaga keuangan modal ventura dan start-up capital
1) Pemerintah melakukan pemetaan alokasi anggaran IPTEK di setiap institusi inovasi iptek di ABG.
2) Pemerintah dan DPR mengembangkan kebijakan untuk peningkatan anggaran IPTEK berorientasi daya saing. Kebutuhan anggaran pengembangan IPTEK nasional menjadi lebih baik.
3) ABG berkoordinasi untuk perbaikan fasilitas riset, biaya operasi dan pemeliharaan agar sesuai prioritas inovasi nasional
d. Strategi IV: Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan hasil inovasi IPTEK nasional yang dilakukan dengan penyediaan berbagai kebijakan antar departemen, pengelolaan media massa, dan sistem pendidikan masyarakat.
1) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional memasukkan konten kesadaran berbangsa dan nasionalisme sebagai nurturing curriculum dalam berbagai mata pelajaran sekolah menengah ke bawah
2) Pemerintah melalui Kementerian Kominfo melakukan kerjasama dengan berbagai media massa cetak maupun elektronik untuk sosialisasi cinta produk dalam negeri. Media massa sesungguhnya memiliki peran sangat besar dalam membentuk cara berfikir masyarakat.
3) Pemerintah melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa memasukkan persyaratan pemakaian produk dalam negeri dengan persentase tertentu.
            Ditambahkan oleh Sarante (2009), optimalisasi kemampuan komponen-komponen bangsa dapat dilakukan dengan mengadakan koordinasi lintas institusi baik pemerintah maupun swasta yang terkait. Selain itu, diharapkan pula adanya dukungan politis yang besar dari pihak pemerintah dan legislatif. Dukungan-dukungan tersebut dapat dilakukan dengan penyediaan anggaran dan pembangunan infrastruktur teknologi dirgantara yang lebih baik dan memadai. Sinergi strategis yang menjadi sebuah komitmen nasional tersebut akan menjamin pelaksanaan program penguasaan teknologi dirgantara secara berkesinambungan sehingga manfaat teknologi dirgantara dapat dirasakan lebih baik dalam menunjang pembangunan nasional.
1.4. Kondisi Ideal dalam Mendorong Inovasi Pengembangan IPTEK
            Beberapa faktor penting yang berpengaruh terhadap kinerja SDM IPTEK adalah kuantitas, kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan SDM. Kuantitas SDM IPTEK dapat dipenuhi melalui kapasitas perguruan tinggi sebagai penghasil SDM IPTEK, tingginya minat lulusan perguruan tinggi untuk bekerja di bidang IPTEK, pola dan kebijakan rekrutmen serta pembinaan SDM baik pada tingkat lembaga maupun secara nasional yang baik. Kualitas SDM berkaitan dengan kapasitas dan kapabilitas SDM IPTEK dalam penciptaan IPTEK dan siklusnya. Untuk itu akan dapat diharapkan adanya keseimbangan antara bidang ilmu sosial dengan eksakta di tingkat pendidikan tinggi. SDM berpendidikan tinggi yang ada di berbagai lembaga litbang lebih proporsional, dan komposisi bidang keahlian lebih sesuai dengan yang dibutuhkan untuk peningkatan penguasaan IPTEK. Produktivitas SDM IPTEK dalam besarnya publikasi dan paten yang dihasilkan dapat lebih meningkat.
            Dalam Kebijakan dan Pendidikan Tinggi (2009), untuk pengembangan IPTEK dalam Perguruan Tinggi, dibutuhkan perluasan akses Perguruan Tinggi, meliputi:
-       Pengembangan Perguruan Tinggi/ Fakultas/ Jurusan/ Program Studi baru oleh masyarakat untuk pendidikan tinggi akademik (umum)
-       Pengembangan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi pada perguruan tinggi yang sudah ada
-       Peningkatan dan perluasan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik dalam rangka menambah daya tampung
-       Peningkatan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik



III.   KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah strategi yang dapat dikembangkan dalam mengatasi persaingan bangsa di bidang IPTEK antara lain meningkatkan kualitas SDM dalam rangka mendorong inovasi IPTEK dan rekayasa sosial melalui perbaikan kebijakan bidang pendidikan, industri, dan iptek, pemanfaatan kapasitas yang tidak termanfaatkan pada sisi penyedia, perbaikan sistem transaksi inovasi IPTEK, peningkatan permintaan dari sisi pengguna, perbaikan kebijakan fiskal bagi pengembangan inovasi IPTEK serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan hasil inovasi IPTEK nasional yang dilakukan dengan penyediaan berbagai kebijakan antar departemen, pengelolaan media massa, dan sistem pendidikan masyarakat. Kekuatan bangsa diukur dari kemampuan IPTEK sebagai faktor primer ekonomi menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing. Beberapa faktor penting yang berpengaruh terhadap kinerja SDM IPTEK adalah kuantitas, kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan SDM. Kuantitas SDM IPTEK dapat dipenuhi melalui kapasitas perguruan tinggi sebagai penghasil SDM IPTEK.

3.2. Saran
            Dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mahasiswa dapat lebih menyadari perannya sebagai pemegang tertinggi dalam persaingan globalisasi. Sehingga dapat menciptakan hal-hal baru yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya mengatasi persaingan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Peningkatan Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. www.acehrecoveryforum.org...download.php...Bab%2024%20PENINGKATAN%20KEMAMPUAN%20ILMU%20P.
Anonim. 2009. Kebijakan Pengembangan Pendidikan Tinggi. Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi. Jakarta
Sarante, Yusuf. 2003. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dirgantara dalam Mendukung Kepentingan Bangsa. Puslitbang Iptekhan Balitbang Dephan. http//:buletinlitbang.dephan.go.idindex.aspvnomor=16&mno rutisi=1.htm
Sulisworo, Dedi. 2010. Mendorong Inovasi dalam Bidang IPTEK Guna Meningkatkan Daya Saing Bangsa dalam Rangka Ketahanan Nasional. http//: sulisworo. wordpress.com 20100812mendorong-inovasi-dalam-bidang-iptek-guna -meningkatkan-daya-saing-bangsa-dalam-rangka-ketahanan-nasional.htm
Zuhal. 2009. Meningkatkan Daya Saing Bangsa. http//:www.tabloiddiplomasi. orgprevious-isuue 48-juli-2008393-meningkatkan-daya-saing-bangsa. html.htm